Kasus kecelakaan Dul anak Ahmad Dhani ini menjadi sorotan masyarakat karena seorang artis cilik dan anak dari artis top Ahmad Dhani. Banyak komentar yang bermunculan di media online dan jejaring sosial mengenai kasus kecelakaan yang mengakibatkan 6 orang tewas dan 3 luka luka ini.
Tapi sampai saat ini kasus kecelakaan ini belum ada kejelasan mengenai proses hukum dan kelanjutanya meskipun saat ini Dul sudah di tetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut. Namun keterangan dari pihak kepolisian yang diwawancara dalam sebuah acara di televisi swasta ini menyebutkan bahwa proses hukumnya bisa mengarah kepada Ahmad Dhani sebagai orang tua atau dengan menggunakan jalur Hukum yang lain seperti restorative justice.
Restorative justice sebenarnya bisa dilakukan untuk hal hal yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan kerugian yang berarti kepada korban, misalnya nyolong sendal jepit. Namun pada kenyataanya Hukum di Indonesia justru menghukum berat kepada pencuri sendal jepit seperti kasus yang pernah mencuat di Indonesia. seperti dikutip dari Metrotvnews.com mengenai kasus koruptor 33Milyar dihukum 6 bulan Sebaliknya pencuri sandal japit divonis 5 tahun penjara.
Ini sangat membuktikan bahwa Hukum di Indonesia sangat menyedihkan dan belum Adil, akankah kasus yang memakan korban 6 nyawa ini juga akan diselsaikan dengan Restorative justice. kita tunggu penegak hukum di Negara Ini bersuara kembali.
Tapi sampai saat ini kasus kecelakaan ini belum ada kejelasan mengenai proses hukum dan kelanjutanya meskipun saat ini Dul sudah di tetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan tersebut. Namun keterangan dari pihak kepolisian yang diwawancara dalam sebuah acara di televisi swasta ini menyebutkan bahwa proses hukumnya bisa mengarah kepada Ahmad Dhani sebagai orang tua atau dengan menggunakan jalur Hukum yang lain seperti restorative justice.
Restorative justice sebenarnya bisa dilakukan untuk hal hal yang lebih sederhana dan tidak menimbulkan kerugian yang berarti kepada korban, misalnya nyolong sendal jepit. Namun pada kenyataanya Hukum di Indonesia justru menghukum berat kepada pencuri sendal jepit seperti kasus yang pernah mencuat di Indonesia. seperti dikutip dari Metrotvnews.com mengenai kasus koruptor 33Milyar dihukum 6 bulan Sebaliknya pencuri sandal japit divonis 5 tahun penjara.
Ini sangat membuktikan bahwa Hukum di Indonesia sangat menyedihkan dan belum Adil, akankah kasus yang memakan korban 6 nyawa ini juga akan diselsaikan dengan Restorative justice. kita tunggu penegak hukum di Negara Ini bersuara kembali.
Comments
Post a Comment