Bagaimana nasib Negeri ini jika penyiaran sudah mulai melanggar aturan, media yang seharusnya memberikan informasi dari sudut pandang yang netral justru berubah meskipun disamar samarkan. Berikut kutipan dari Tribunnews mengenai TV one
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak, mengatakan TVOne bersalah karena menyiarkan secara langsung acara politik Partai Demokrat yang menghadirkan pasangan calon dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Pasalnya, kata Nelson, sesuai dengan Peraturan KPU jadwal kampanye baru dilaksanakan mulai 4 Juni hingga 5 Juli 2014. Sementara TVOne menyiarkannya pada 1 Juni 2014.
"Bawaslu menyimpulkan bahwa Penyiaran secara langsung pada tanggal 1 Juni 2014 acara dialog politik DPP Partai Demokrat dengan pasangan calon nomor urut satu oleh TVOne termasuk kategori pemberitaan dan Penyiaran kampanye," ujar Nelson saat memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu, Jakarta, Sabtu (7/6/2014).
Menurut Nelson, dari keterangan yang disampaikan Wakil Pemimpin Redaksi TVone, Totok Suryanto saat dimintai keterangannya di Bawaslu, TVone tidak meminta izin kepada Partai Demokrat untuk menyiarkan acara tersebut.
"Totok Suryanto memberikan keterangan,bahwa pihak TVone tidak meminta izin Penyiaran secara langsung," kata Nelson.
Bawaslu selanjutnya akan merekomendasikan pelanggaran yang dilakukan TVone ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk ditindaklanjuti.
Terkait pasangan calon Prabowo-Hatta dinyatakan tidak melanggar peraturan kampanye karena acara tersebut adalah acara internal Partai Demokrat.
Comments
Post a Comment